Pencemaran
air di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Pencemaran air
dapat diartikan sebagai suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air
seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Perubahan
ini mengakibatkan menurunnya kualitas air hingga ke tingkat yang membahayakan
sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya. Fenomena alam seperti
gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan terhadap
kualitas air, tapi dalam pengertian ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencemaran air, baik sungai, laut, danau maupun air bawah tanah, semakin
hari semakin menjadi permasalahan di Indonesia sebagaimana pencemaran udara dan pencemaran tanah. Mendapatkan air bersih yang
tidak tercemar bukan hal yang mudah lagi. Bahkan pada sungai-sungai di lereng
pegunungan sekalipun.
Air
sungai yang tercemar
Limbah pertanian mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang
dihasilkan aktifitas pertanian seperti penggunaan pestisida dan pupuk.
Sedangkan limbah industri mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang
dihasilkan aktifitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan
beracun (B3).
Asian Development Bank (2008) pernah menyebutkan pencemaran air di
Indonesia menimbulkan kerugian Rp 45 triliun per tahun. Biaya yang akibat
pencemaran air ini mencakup biaya kesehatan, biaya penyediaan air bersih,
hilangnya waktu produktif, citra buruk pariwisata, dan tingginya angka kematian
bayi.
Dampak lainnya yang tidak kalah merugikan dari pencemaran air adalah
terganggunya lingkungan hidup, ekosistem, dan keanekaragaman hayati. Air
yang tercemar dapat mematikan berbagai organisme yang hidup di air.
Referensi: berbagai sumber
No comments:
Post a Comment